Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) rupanya menjadi salah satu faktor yang cukup penting saat seseorang akan mengklaim asuransi. Terkadang justru orang mengabaikan ini sehingga klaim asuransi malah ditolak.
“Orang tuh biasanya lupa SIM, udah klaim asuransi baru ingat SIM udah mati, SIM mati nggak bisa, kita ngikutin undang-undang juga,” kata Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda oto), Bangun Pambudi saat berkunjung ke markas detikcom di Jl. Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Masa belaku SIM mati sama saja pengendara itu tidak memiliki SIM. Makanya, klaim asuransi akan ditolak jika masa berlaku SIM habis.
“Kan sama saja kayak ke polisi, SIM mati sehari aja dia harus bikin SIM baru,” kata Bangun.
Sementara itu, asuransi kendaraan sendiri terbagi menjadi dua yakni berdasarkan jenis dan berdasarkan penggunaan.
Kendaraan yang bisa diasuransikan berdasarkan jenis yaitu mobil penumpang, kendaraan truk dan pikap, serta kendaraan bus dan microbus.
Jika dilihat berdasarkan penggunaan, asuransi terbagi lagi menjadi kendaraan pribadi atau dinas dan kendaraan komersial. Kendaraan pribadi atau dinas yang dimaksud adalah penggunaan pribadi tidak mendapatkan imbalan jasa atau uang.
Sementara kendaraan komersial merupakan kendaraan yang disewakan atau untuk mengangkut penumpang atau barang dan mendapatkan imbalan jasa atau uang dari hasil penyewaan. Misalnya seperti mobil rental, taksi online, dan juga angkutan antar jemput anak sekolah. (dry/rgr)